Perlu dicatat, fidiah ini harus berupa makanan pokok suatu daerah dan tidak bisa diganti dengan uang.
Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya
Terkait waktu pembayaran fidiah, para ulama menyepakati bahwa fidiah harus dibayarkan selama Ramadhan, dan tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu.
"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan."
Apabila, puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka yang bersangkutan harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.
Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.