Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

Kompas.com - 20/03/2023, 10:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan diwajibkan kepada semua umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat.

Syarat wajib puasa dalam hal ini adalah seorang Muslim, balig (sudah keluar mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan), serta berakal.

Puasa bahkan menjadi salah rukun Islam yang harus dilakukan oleh seorang Muslim.

Kewajiban puasa ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."

Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?

Lantas, bolehkah ibu hamil tidak berpuasa saat Ramadhan?

Asupan nutrisi untuk kandungan

Seperti diketahui, seorang wanita hamil harus dalam kondisi baik dan butuh asupan nutrisi untuk menjaga kandungannya.

Asupan nutrisi ini bisa diperolah dari makanan dan minuman.

Dengan adanya ibadah puasa, hal ini tentu akan berpengaruh pada kondisi wanita hamil dan bayi yang dikandungnya.

Beberapa wanita hamil kemudian memilih untuk tidak berpuasa Ramdhan, baik sebagian maupun secara keseluruhan.

Tentang hal ini, Syeikh Ali Jum'ah Muhammad telah menjelaskannya dalam laman Lembaga Fatwa Mesir.

Baca juga: Kapan Waktu Niat Puasa Ramadhan, Perlu Dilakukan Setiap Hari?


Khawatir akan diri dan janinnya

Menurutnya, wanita hamil diperbolehkan tidak menunaikan puasa Ramadhan.

Apabila seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan dirinya atau diri dan janinnya, maka ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasa dan membayar fidiah.

Fidiah merupakan denda yang harus dilakukan atau ditebus karena meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu larangan.

Dalam hal ini, fidiah atau denda yang harus dibayar adalah memberi makan pokok orang miskin sebanyak satu mud (675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan.

Perlu dicatat, fidiah ini harus berupa makanan pokok suatu daerah dan tidak bisa diganti dengan uang.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya

Pelaksanaan pembayaran fidiah

Terkait waktu pembayaran fidiah, para ulama menyepakati bahwa fidiah harus dibayarkan selama Ramadhan, dan tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu.

"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan."

Apabila, puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka yang bersangkutan harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.

Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Tren
Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Tren
Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Tren
Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

Tren
Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com