Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan diwajibkan kepada semua umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat.

Syarat wajib puasa dalam hal ini adalah seorang Muslim, balig (sudah keluar mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan), serta berakal.

Puasa bahkan menjadi salah rukun Islam yang harus dilakukan oleh seorang Muslim.

Kewajiban puasa ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."

Lantas, bolehkah ibu hamil tidak berpuasa saat Ramadhan?

Asupan nutrisi untuk kandungan

Seperti diketahui, seorang wanita hamil harus dalam kondisi baik dan butuh asupan nutrisi untuk menjaga kandungannya.

Asupan nutrisi ini bisa diperolah dari makanan dan minuman.

Dengan adanya ibadah puasa, hal ini tentu akan berpengaruh pada kondisi wanita hamil dan bayi yang dikandungnya.

Beberapa wanita hamil kemudian memilih untuk tidak berpuasa Ramdhan, baik sebagian maupun secara keseluruhan.

Tentang hal ini, Syeikh Ali Jum'ah Muhammad telah menjelaskannya dalam laman Lembaga Fatwa Mesir.

Khawatir akan diri dan janinnya

Menurutnya, wanita hamil diperbolehkan tidak menunaikan puasa Ramadhan.

Apabila seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan dirinya atau diri dan janinnya, maka ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasa dan membayar fidiah.

Fidiah merupakan denda yang harus dilakukan atau ditebus karena meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu larangan.

Dalam hal ini, fidiah atau denda yang harus dibayar adalah memberi makan pokok orang miskin sebanyak satu mud (675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan.

Perlu dicatat, fidiah ini harus berupa makanan pokok suatu daerah dan tidak bisa diganti dengan uang.

Pelaksanaan pembayaran fidiah

Terkait waktu pembayaran fidiah, para ulama menyepakati bahwa fidiah harus dibayarkan selama Ramadhan, dan tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu.

"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan."

Apabila, puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka yang bersangkutan harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/102500665/bolehkah-ibu-hamil-tidak-berpuasa-saat-ramadhan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke