Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 10:05 WIB

KOMPAS.com - Dalam menjalankan roda organisasinya, partai politik memiliki sebuah kepengurusan, mulai dari tingkat desa hingga pusat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, harus berkedudukan di ibu kota negara, dalam hal ini adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Sementara kepengurusan partai politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, tingkat kabupaten atau kota harus berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Apabila kepengurusan partai politik dibentuk sampai dengan tingkat kelurahan atau desa, maka kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.

Adapun susunan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang diatur dalam AD/ART partai masing-masing, bunyi Pasal 20.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Badan atau lembaga pada kepengurusan partai politik

Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan juga harus dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD/ART.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa kepengurusan partai politik juga dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai beserta anggotanya.

Untuk pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan, harus dilakukan sesuai dengan AD/ART, seperti bunyi Pasal 23.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Susunan pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat ini didaftarkan kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+