Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya

Kompas.com - 08/09/2022, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Merujuk pada Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:

1. Surat perintah

Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta sejenis

Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan sendiri

Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Isi surat somasi

Pada dasarnya, menurut Jonaedi Efendi, tidak aturan resmi dalam pembuatan surat somasi. Artinya, pengirim somasi dapat menentukan isi surat secara bebas.

Kendati demikian, pihak kreditur atau pengirim harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:

  • Pihak yang dituju atau disomasi
  • Masalah yang disomasikan
  • Keinginan atau kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan penerima somasi.

Sementara itu, Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010) menyebutkan tiga hal utama yang harus ada dalam somasi, yakni:

  • Hal yang harus dituntut
  • Dasar tuntutannya
  • Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com