Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Merujuk pada Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:
1. Surat perintah
Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.
2. Akta sejenis
Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
3. Perikatan sendiri
Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
Pada dasarnya, menurut Jonaedi Efendi, tidak aturan resmi dalam pembuatan surat somasi. Artinya, pengirim somasi dapat menentukan isi surat secara bebas.
Kendati demikian, pihak kreditur atau pengirim harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:
Sementara itu, Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010) menyebutkan tiga hal utama yang harus ada dalam somasi, yakni:
Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?