Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?

Kompas.com - 22/07/2022, 08:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintuali Siregar terus mendapat sorotan karena serangkaian kontroversinya.

Terakhir, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juli 2022.

Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK akhirnya menghentikan sidang etik, karena Lili bukan lagi pimpinan KPK.

Baca juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Hobi Lakukan Kontroversi

Padahal, Lili diduga melanggar kode etik setelah menerima gratifikasi.

Lili disebut telah mendapat fasilitas mewah untuk menyaksikan balapan MotoGP pada 18-20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lili dan keluarganya diduga menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Bukan hanya keluarganya, Anggota Dewas KPK Harjono bahkan menyebut Lili mengajak 11 orang untuk menyaksikan MotoGP.

Dengan begitu, ada tiga pasal yang dituduhkan kepada mantan Wakli Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Lili Pintauli Siregar, dari Panitia Pengawas Pemilu hingga Dampingi Susno Duadji

Tetap bisa dihukum

Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK dan surat pemberhentian Lili telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***  ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK dan surat pemberhentian Lili telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK seharusnya mendorong penyelesaian kasus tersebut secara pidana.

"Dewas memang tidak bisa mengadilinya karena Lili bukan lagi warga KPK atau bukan lagi profesional di KPK," kata Hadjar kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

"Karena itu, setiap orang termasuk orang-orang KPK wajib mendorong penyelesainnya juga secara pidana," sambungnya.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Selain KPK, pihak Kejaksaan Agung juga sebenarnya bisa mengusut kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Artinya, penghentian sidang etik tersebut seharusnya tidak menghentikan proses pidana yang menjerat Lili.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menuturkan, dugaan gratifikasi Lili seharusnya bisa diselidiki, meski sidang etik dihentikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com