"Saya merasa memang gratifikasi tidak boleh dihentikan karena perkara etiknya dianggap dihentikan Dewas karena itu ranah berbeda," kata Feri, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Suap, Apa Itu dan Bedanya dengan Gratifikasi
Menurutnya, dugaan gratifikasi tersebut sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum selain KPK.
Hal ini dilakukan untuk menjaga obyektifitas.
"Bisa dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan. Jika tidak diindahkan bisa di PTUN-kan," jelas dia.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Apa Bedanya dengan Gratifikasi?
Bukan hanya dugaan gratifikasi, Lili kerap mendapat sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus saat itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.
Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK
Selain itu, Lili juga pernah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.
Ini terkait konferensi pers 30 April 2021 saat ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Ia juga pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan M Syahrial pada Agustus 2022.
Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...