Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Kompas.com - 24/09/2020, 20:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).

Diketahui, Firli menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Hal tersebut mengemuka usai penggunaan helikopter tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dari sidang etik, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada Firli sangat ringan.

"Itu (putusan Dewas) sangat lembek, sangat ringan," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com