KOMPAS.com - Penyelidikan dan penyidikan adalah bagian dari proses peradilan pidana. Keduanya diperlukan untuk membuat terang suatu kejadian maupun peristiwa pidana.
Perbedaan penyelidikan dan penyidikan juga termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.
Lantas, apa saja bedanya?
Merujuk Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana.
Tujuannya, guna menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (2009), penyelidikan merupakan tindakan paling awal yang menjadi permulaan dari penyidikan.
Jadi, penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
Adapun, seseorang yang melakukan penyelidikan disebut dengan penyelidik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, Pasal 5 KUHAP mengatur wewenang penyelidik, antara lain:
Atas perintah penyidik, penyelidik juga bisa melakukan tindakan berupa:
Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?