Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Kompas.com - 25/08/2022, 15:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelidikan dan penyidikan adalah bagian dari proses peradilan pidana. Keduanya diperlukan untuk membuat terang suatu kejadian maupun peristiwa pidana.

Perbedaan penyelidikan dan penyidikan juga termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

Lantas, apa saja bedanya?

Penyelidikan

Merujuk Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana.

Tujuannya, guna menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (2009), penyelidikan merupakan tindakan paling awal yang menjadi permulaan dari penyidikan.

Jadi, penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Adapun, seseorang yang melakukan penyelidikan disebut dengan penyelidik.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, Pasal 5 KUHAP mengatur wewenang penyelidik, antara lain:

  • Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  • Mencari keterangan dan barang bukti.
  • Memerintahkan berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Atas perintah penyidik, penyelidik juga bisa melakukan tindakan berupa:

  • Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
  • Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  • Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?


Terkini Lainnya

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

Tren
7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com