KOMPAS.com - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.
Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Diberitakan Kompas.com, 10 Januari 2022, Paspampres merupakan pasukan elit yang anggotanya berasal dari TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Baca juga: Besaran Gaji TNI
Paspampres memiliki empat grup, dari A sampai D.
Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.
Kemudian Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Baca juga: Mengenal Paspampres, Tugas, dan Fungsinya
Lantas, berapa gaji Paspampres?