KOMPAS.com - PPDB Jateng 2022 atau penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah memasuki tahap pendaftaran pada hari ini, Rabu, 29 Juni 2022.
Sebelum melakukan pendaftaran atau pemilihan sekolah, peserta harus terlebih dahulu melakukan pengajuan akun, verifikasi berkas ke sekolah, serta aktivasi akun.
Proses tersebut telah rampung digelar pada 15-28 Juni 2022. Meski demikian, bagi peserta yang belum menyelesaikan proses tersebut, masih diberi kesempatan hingga 29 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
"Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun sesuai jadwal berakhir tanggal 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, diberikan perpanjangan waktu hingga 29 Juni 2022 pukul 16.00 WIB," tulis pengumuman dalam laman resmi PPDB Jateng 2022.
Bagi peserta yang telah selesai aktivasi akun, bisa melakukan pendaftaran atau pemilihan sekolah di laman ppdb.jatengprov.go.id.
Baca juga: PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK: Pendaftaran dan Cara Pemilihan Sekolah
PPDB Jateng 2022 memiliki sejumlah ketentuan pemelihan sekolah. Dilansir dari Juknis PPDB SMA/SMK Jateng 2022, berikut ketentuan pemilihan atau pendaftaran sekolah:
Calon peserta didik SMA memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya.
Dua pilihan tersebut dengan ketentuan, satu di dalam wilayah zonasi dan satu di luar wilayah zonasi. Berikut rinciannya:
Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri.
Demikian pula sebaliknya, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.