Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK: Pendaftaran dan Cara Pemilihan Sekolah

Kompas.com - 29/06/2022, 13:45 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah 2022 telah dibuka pada Rabu (29/6/2022).

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman ppdb.jatengprov.go.id, dan akan berakhir pada 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB

Bagi pendaftar PPDB Jateng 2022 yang sudah melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas dapat mulai melakukan pendaftaran.

Saat pendaftaran PPBD Jateng 2022, pendaftar juga dapat melakukan pemilihan sekolah yang ingin dituju.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Online serta Ketentuan dan Jadwalnya

Cara pendaftaran SMA dan SMK Negeri PPDB Jateng 2022

Pendaftaran dapat dilakukan apabila pendaftar sudah mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran ketika berkas pendaftaran sudah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan.

Dikutip dari situs PPDB Jateng, berikut adalah tata cara pendaftaran atau pemilihan sekolah pada PPDB Jateng 2022:

  • Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.
  • Pilih jenjang dan jalur seleksi yang diikuti.
  • Login dengan memasukkan nomor pendaftaran dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih sekolah (Satuan Pendidikan) dan jurusan.
  • Cetak bukti pendaftaran.
  • Pantau hasil seleksi.

Selain itu, pendaftar diharapkan mempersiapkan surat pernyataan kesehatan yang bermaterai.

Pemilihan sekolah SMA dan SMK PPDB Jateng 2022

Dikutip dari petunjuk teknis PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK Negeri, terdapat aturan tentang hak memilih sekolah pada PPDB Jateng 2022.

Berikut ini adalah ketentuannya:

1. SMA Negeri

Pendaftar PPDB Jateng 2022 jenjang SMA memiliki hak untuk melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan.

Dua satuan pendidikan tersebut bersasal dari 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

  • Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

Pendaftar juga dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.

2. SMK Negeri

Pendaftar SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 pilihan program keahlian atau jurusan pada sebanyak-banyaknya 2 Satuan Pendidikan.

Selain itu, pendaftar SMK Negeri juga dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Untuk mengetahui daya tampung SMA dan SMK negeri pada tahun ajaran 2022/2023 dapat dilihat melalui link ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com