Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Dosen PNS

Kompas.com - 19/06/2022, 21:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain guru, ada juga profesi tenaga pengajar dosen. Dosen merupakan tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Sebagai tenaga pengajar, dosen mempunyai beberapa tugas. Salah satunya melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dilansir dari lldikti12.ristekdikti.go.id, menurut produk hukum pendidikan tinggi, dosen menurut ikatan kerja dapat dibagi atas tiga kelompok.

Pertama, yakni dosen tetap yang di dalamnya terdapat pegawai negeri sipil (PNS) dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri.

Kedua, dosen tetap yayasan yang diangkat di perguruan tinggi swasta. Berikutnya dosen tidak tetap dan dosen honorer.

Lantas, berapa gaji dosen PNS?

Baca juga: Sederet Kontroversi Ade Armando, Dosen UI yang Dikeroyok hingga Babak Belur Saat Demo 11 April

Gaji dosen

Diberitakan Kompas.com, 1 Maret 2022, gaji dosen PNS tidak berbeda dengan PNS di instansi lainnya, yakni mengikuti golongan dan jabatannya.

Adapun skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Penentuan gaji dosen didasarkan pada golongannya, dari III hingga IV.

Gaji dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, antara Rp 2.688.500-Rp 4.797.000 per bulannya. Sementara gaji dosen golongan IV berkisar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Viral, Utas soal Dosen yang Sering Blok WA Mahasiswa hingga Beri Tugas 600 Slide PPT

Gaji dosen PNS golongan III

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Gaji dosen PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Viral, Twit Dugaan Pelecehan oleh Dosen UNRI, Ini Tanggapan Rektor

Deskripsi dosen

Profesi dosen sebagai pendidik, identik dengan kemampuan untuk mengajar dan menyampaikan materi di depan kelas.

Namun, hakikatnya dosen bukanlah sekedar profesi yang dijalankan untuk mencari rezeki.

Lebih dari itu, menekuni profesi ini seseorang dituntut untuk memberikan komitmen dan dedikasi penuh pada bidang ilmu yang dikuasainya.

Kedua hal tersebut akan menghasilkan ilmu yang bermanfaat serta mampu menggerakkan para mahasiswa yang diajarnya.

Selain melaksanakan perkuliahan, seorang dosen juga diharapkan dapat terus melakukan penelitian pada bidang keahliannya.

Baca juga: Video Viral Dosen Bingung Mahasiswa Menghilang ala Naruto, Ini Ceritanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com