Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji TNI

Kompas.com - 07/06/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya salah satunya soal besaran gaji prajurit TNI.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Lantas, berapa gaji TNI?

Gaji TNI

Besaran gaji prajurit TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut rincian gaji prajurit TNI seperti yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Baca juga: Urutan Pangkat Polisi

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Baca juga: Spesifikasi dan Kisah KRI John Lie, Kapal Perang Canggih TNI AL Buatan Inggris

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020). Latihan yang akan berlangsung di perairan di Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ini akan melibatkan 2 ribu personel TNI Angkatan Laut (AL), 24 KRI, 10 pesawat udara TNI AL, dan 18 kendaraan tempur lengkap dengan persenjataan artileri. gaji TNI ALKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020). Latihan yang akan berlangsung di perairan di Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ini akan melibatkan 2 ribu personel TNI Angkatan Laut (AL), 24 KRI, 10 pesawat udara TNI AL, dan 18 kendaraan tempur lengkap dengan persenjataan artileri. gaji TNI AL

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600

Baca juga: Urutan Pangkat Mabes TNI

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

  • Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi: 

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AU

Tunjangan kinerja di TNI

Puluhan Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista) dari seluruh satuan di jajaran Pasmar 1 dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dikerahkan Pasmar 1 ke Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Dabo Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (26/10/2021) kemarin. Dikerahkan puluhan Alutsista dan prajurit ke Pantai Todak itu dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan latihan yang diselenggarakan TNI AL.DOK FIKRI Puluhan Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista) dari seluruh satuan di jajaran Pasmar 1 dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dikerahkan Pasmar 1 ke Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Dabo Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (26/10/2021) kemarin. Dikerahkan puluhan Alutsista dan prajurit ke Pantai Todak itu dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan latihan yang diselenggarakan TNI AL.

Sebagai informasi, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan yang diterimanya. Salah satu tunjangan tersebut, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AL

Berikut rinciannya:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Baca juga: Perbandingan Spesifikasi Jet Tempur F-15EX dan Dassault Rafale, Canggih Mana?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Spesifikasi Pesawat CN235-220

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com