Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat TNI AD

Kompas.com - Diperbarui 06/11/2022, 17:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu dari banyak profesi yang dicita-citakan.

Gaji dan tunjangan prajurit TNI yang bersifat tetap dari negara menjadi salah satu alasannya.

Sebagai informasi, terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Pada artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AD.

Baca juga: 5 Fakta Seragam Baru TNI AD

Berikut informasi selengkapnya:

Urutan pangkat TNI AD

Dilansir dari laman tni.mil.id, berikut urutan pangkat di TNI AD dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Jenderal TNI
  2. Letnan Jenderal (Letjen) TNI
  3. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
  4. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
  5. Kolonel (Kol)
  6. Letnan Kolonel (Letkol)
  7. Mayor (May)
  8. Kapten (Kapt)
  9. Letnan Satu (Lettu)
  10. Letnan Dua (Letda)
  11. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  12. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  13. Sersan Mayor (Serma)
  14. Sersan Kepala (Serka)
  15. Sersan Satu (Sertu)
  16. Sersan Dua (Serda)
  17. Kopral Kepala (Kopka)
  18. Kopral Satu (Koptu)
  19. Kopral Dua (Kopda)
  20. Prajurit Kepala (Praka)
  21. Prajurit Satu (Pratu)
  22. Prajurit Dua (Prada).

Baca juga: Ramai soal Mobil Dinas Jemput Pejabat Pulang Disebut Bikin Macet Jalan Bandara Soekarno-Hatta, TNI AD Minta Maaf


Golongan Perwira Tinggi hingga Perwira Pertama di TNI AD

Merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018, dijelaskan terkait golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di TNI AD, meliputi:

  • Jenderal TNI
  • Letjen TNI
  • Mayjen TNI
  • Brigjen TNI.

Sementara itu, Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI AD, antara lain:

  • Kolonel
  • Letkol
  • Mayor.

Perwira Pertama (Pama) di TNI AD:

  • Kapten
  • Lettu
  • Letda.

Baca juga: Cara TNI AU Disegani di Kawasan, Tidak Ada Kata Menyerah di Tengah Keterbatasan

Persyaratan kenaikan pangkat reguler Perwira

450 Prajurit TNI dari Yonif Raider 600/Modang Kodam VI Mulawarman berangkat menuju Papua.KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi 450 Prajurit TNI dari Yonif Raider 600/Modang Kodam VI Mulawarman berangkat menuju Papua.

1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, yaitu:

  1. Bagi golongan kepangkatan Pama hingga Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP);
  2. Dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 ditentukan berdasarkan MDP;
  3. Dalam golongan Pati tidak diberlakukan ketentuan MDP;
  4. Ketentuan MDDP paling singkat 2 tahun; dan
  5. KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.

3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
  2. Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
  3. Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor:
    • MDP paling rendah 14 tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)/setingkat;
    • MDP paling rendah 16 tahun bagi Perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
    • MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Alutsista, Berikut Daftarnya di TNI AD, AU, dan AL

4. Kenaikan pangkat Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com