KOMPAS.com - Alat utama sistem senajata (alutsista) merupakan salah satu unsur pembentuk kekuatan militer suatu negara.
Pada 2022, kekuatan militer Indonesia berada di urutan ke-15 dari 140 negara di dunia berdasarkan pemeringkatan Global Firepower (GFP).
GFP adalah situs web independen berbasis statistik yang melacak informasi pertahanan negara di dunia dan diperbarui setiap tahun.
Baca juga: Spesifikasi Tank Harimau, Proyek Kerja Sama Pindad dan FNSS Turki, Memiliki Daya Gempur Maksimum
Lantas, apa itu sebenarnya alutsista?
Penjelasan mengenai apa itu alutsista terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014.
Permenhan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal 1 ayat (1) menjelaskan pengertian dari alutsista.
"Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI."
Baca juga: Spesifikasi Helikopter Serbu AH-64E Apache Milik TNI AD, Dibekali Persenjataan Teknologi Mutakhir
Sementara itu, menurut Permenhan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, data alutsista terbagi atas beberapa kategori.
Dalam Pasal 2 dijelaskan terkait pengkategorian alutsista TNI di lingkungan Kemenhan, Markas Besar (Mabes) TNI, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Berikut rinciannya:
1. Senjata
2. Kendaraan tempur
3. Munisi
4. Alat komunikasi
5. Alat perang elektronika
Baca juga: Kisah dan Spesifikasi KRI Teluk Bone 511, Kapal Perang TNI AL Eks Perang Dunia II
1. Senjata
2. Kendaraan tempur
3. Munisi
4. Alat komunikasi
5. Alat perang elektronika
Baca juga: Spesifikasi Bell 47G Soloy, Pencetak Calon Penerbang Helikopter di TNI