Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Resmi SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub Dirilis, Cek Namamu

Kompas.com - 07/06/2022, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan di lingkungannya.

Dalam pengumumannya, jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub akan dilaksanakan pada 9-29 Juni 2022 di beberapa titik lokasi.

Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah mereka yang telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD.

Peserta SKD juga wajib melakukan cetak ulang kartu ujian di akun dikdin.bkn.go.id masing-masing setelah 6 Juni 2022.

Jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub

Rincian jadwal masing-masing peserta dapat dilihat di sini: Jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022.

Pelaksanaan SKD terbagi ke dalam empat sesi setiap harinya, yaitu:

  • Sesi I: 08.00-09.40
  • Sesi II: 10.30-12.10
  • Sesi III: 13.00-14.40
  • Sesi IV: 15.30-17.10

Baca juga: Pendaftar Sekolah Kedinasan Lanjut Tahap SKD, Kementerian PAN-RB: Tidak Ada Ruang Kecurangan

Khusus hari Jumat, pelaksanaan SKD hanya berlangsung dua sesi pada pukul 08.00-9.40 dan 15.00-16.40.

Selain membawa kartu ujian, peserta juga harus membawa KTP asli dan hasil scan PeduliLindungi atau sertifikat vaksin Covid-19 atau hasil negatif antigen/PCR.

Ambang batas SKD

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah menetapkan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2022.

Untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), nilai ambang batas atau minimalnya adalah 156.

Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), peserta harus mencapai minimal skor 80 dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Simak, Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com