Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Resmi SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub Dirilis, Cek Namamu

Kompas.com - 07/06/2022, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan di lingkungannya.

Dalam pengumumannya, jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub akan dilaksanakan pada 9-29 Juni 2022 di beberapa titik lokasi.

Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah mereka yang telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD.

Peserta SKD juga wajib melakukan cetak ulang kartu ujian di akun dikdin.bkn.go.id masing-masing setelah 6 Juni 2022.

Jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub

Rincian jadwal masing-masing peserta dapat dilihat di sini: Jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022.

Pelaksanaan SKD terbagi ke dalam empat sesi setiap harinya, yaitu:

  • Sesi I: 08.00-09.40
  • Sesi II: 10.30-12.10
  • Sesi III: 13.00-14.40
  • Sesi IV: 15.30-17.10

Baca juga: Pendaftar Sekolah Kedinasan Lanjut Tahap SKD, Kementerian PAN-RB: Tidak Ada Ruang Kecurangan

Khusus hari Jumat, pelaksanaan SKD hanya berlangsung dua sesi pada pukul 08.00-9.40 dan 15.00-16.40.

Selain membawa kartu ujian, peserta juga harus membawa KTP asli dan hasil scan PeduliLindungi atau sertifikat vaksin Covid-19 atau hasil negatif antigen/PCR.

Ambang batas SKD

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah menetapkan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2022.

Untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), nilai ambang batas atau minimalnya adalah 156.

Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), peserta harus mencapai minimal skor 80 dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Simak, Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

 

Secara total, nilai kumulatif tertinggi SKD tahun adalah 550. Rinciannya adalah 225 untuk TKP, 175 untuk TIU, serta 150 untuk TWK.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022.

"Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol," tulis aturan tersebut.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal.

Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com