Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?

Kompas.com - 20/08/2022, 16:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lebih dari sepekan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ini masih berstatus sebagai anggota Polri.

Artinya, Irjen Sambo sampai saat ini masih belum dipecat dari institusi penegak hukum tersebut.

Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuh berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah langsung dari Sambo.

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lantas, mengapa polisi tak kunjung memecat Sambo?

Pemecatan anggota Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemecatan seorang anggota Polri harus melalui proses pemeriksaan etik.

Untuk Ferdy Sambo, ia menyebut sudah diperiksa dan akan segera dilakukan sidang kode etik.

"Kemarin kan Irwasum selaku Ketua Tim Khusus sudah mengumumkan pada media massa bahwa dalam waktu dekat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

"Kemungkinan minggu depan, akan dilakukan sidang kode etik," sambungnya.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi


Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com