Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/08/2022, 17:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka didasarkan pada teknik scientific crime investigation.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri menjadi tersangka.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menentukan status hukum Putri melalui proses gelar perkara.

Baca juga: Saat Kasus Kematian Brigadir J Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Polri...

Terlibat dugaan pembunuhan berencana

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Putri ikut terlibat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perlu diketahui, pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi


Putri merupakan tersangka kelima

Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti berupa keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi rumah Saguling dan dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ucap Andi.

Atas perbuatannya, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri merupakan tersangka kelima, setelah sebelumnya Polri menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Profil Putri Candrawathi

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).KOMPAS TV Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).

Sosok Putri pertama kali dikenal publik secara luas akibat kasus kematian Brigadir J.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com