KOMPAS.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang Rupiah baru emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022).
Sebanyak tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan, yakni:
Ketujuh pecahan uang Rupiah baru ini resmi diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak 17 Agustus 2022.
Masyarakat dapat melakukan penukaran untuk mendapatkan uang Rupiah baru ini melalui kas keliling dengan mengakses aplikasi PINTAR BI mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB
Adapun jadwal penukaran uang Rupiah baru akan dimulai hari ini, Jumat (19/8/2022) pukul 11.00 WIB.
Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar penukaran uang Rupiah baru 2022.
Masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru 2022 melalui layanan Kas Keliling.
Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir di sejumlah lokasi.
Dengan begitu, Anda tidak perlu mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan uang Rupiah baru 2022.
Untuk mengetahui lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling, Anda bisa mengeceknya melalui website PINTAR BI.
Baca juga: Ramai soal Penipuan BI Fast Aplikasi BRImo di Media Sosial, Ini Kata BRI
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI:
Baca juga: Cerita di Balik Pencetakan Uang Peru oleh Peruri...