Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Seputar Tukar Uang Rupiah Baru 2022 Hari Ini: Cara Cek Lokasi, Batas Penukaran, dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 19/08/2022, 15:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang Rupiah baru emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022).

Sebanyak tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan, yakni:

  1. Rp 100.000
  2. Rp 50.000
  3. Rp 20.000
  4. Rp 10.000
  5. Rp 5.000
  6. Rp 2.000
  7. Rp 1.000.

Ketujuh pecahan uang Rupiah baru ini resmi diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak 17 Agustus 2022.

Masyarakat dapat melakukan penukaran untuk mendapatkan uang Rupiah baru ini melalui kas keliling dengan mengakses aplikasi PINTAR BI mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB

Adapun jadwal penukaran uang Rupiah baru akan dimulai hari ini, Jumat (19/8/2022) pukul 11.00 WIB.

Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar penukaran uang Rupiah baru 2022.

Cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022

Ilustrasi uang baru alias uang kertas emisi 2022Bank Indonesia Ilustrasi uang baru alias uang kertas emisi 2022

Masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru 2022 melalui layanan Kas Keliling.

Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir di sejumlah lokasi.

Dengan begitu, Anda tidak perlu mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan uang Rupiah baru 2022.

Untuk mengetahui lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling, Anda bisa mengeceknya melalui website PINTAR BI.

Baca juga: Ramai soal Penipuan BI Fast Aplikasi BRImo di Media Sosial, Ini Kata BRI

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI:

  • Mengunjungi laman cek penukaran uang Rupiah baru 2022 https://pintar.bi.go.id/ 
  • Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Selanjutnya, pilih provinsi yang hendak dituju sebagai lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022
  • Terakhir, situs akan menampilkan daftar lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari layanan Kas Keliling yang ada di provinsi lengkap dengan tanggal dan jam operasionalnya.

Baca juga: Cerita di Balik Pencetakan Uang Peru oleh Peruri...


Batas penukaran uang Rupiah baru 2022

Ilustrasi cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.KOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.

Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, Anda perlu mengetahui bahwa ada batas minimal dan maksimal penukaran uang Rupiah baru 2022.

Batas penukaran uang Rupiah baru 2022 ini akan muncul dalam situs PINTAR BI saat Anda hendak melakukan penukaran.

Adapun besaran batas penukaran uang Rupiah baru 2022 mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 1.000.000. Berikut rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

  • 1 lembar Rp 100.000
  • 1 lembar Rp 50.000
  • 1 lembar Rp 20.000
  • 1 lembar Rp 10.000
  • 2 lembar Rp 5.000
  • 4 lembar Rp 2.000
  • 2 lembar Rp 1.000

Paket 2 (Rp 400.000)

  • 2 lembar Rp 100.000
  • 2 lembar Rp 50.000
  • 2 lembar Rp 20.000
  • 2 lembar Rp 10.000
  • 4 lembar Rp 5.000
  • 8 lembar Rp 2.000
  • 4 lembar Rp 1.000

Paket 3 (Rp 600.000)

  • 3 lembar Rp 100.000
  • 3 lembar Rp 50.000
  • 3 lembar Rp 20.000
  • 3 lembar Rp 10.000
  • 6 lembar Rp 5.000
  • 12 lembar Rp 2.000
  • 6 lembar Rp 1.000

Paket 4 (Rp 800.000)

  • 4 lembar Rp 100.000
  • 4 lembar Rp 50.000
  • 4 lembar Rp 20.000
  • 4 lembar Rp 10.000
  • 8 lembar Rp 5.000
  • 16 lembar Rp 2.000
  • 8 lembar Rp 1.000

Paket 5 (Rp 1.000.000)

  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000

Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?

Cara mendapatkan uang Rupiah baru 2022

Ciri-ciri uang rupiah kertas terbaru 2022bank indonesia Ciri-ciri uang rupiah kertas terbaru 2022

Untuk mendapatkan uang Rupiah baru 2022, Anda hanya perlu menukarkannya melalui Kas Keliling dengan melakukan lokasi pengecekan seperti di atas.

Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022 melalui Kas Kelliling, Anda wajib melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.

Disadur dari Kompas.com, berikut cara registrasi tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI:

1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id
2. Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Tentukan provinsi yang dipilih
4. Klik opsi "Lihat Lokasi"
5. Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
6. Mengisi data diri yang meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama
  • No telepon
  • Email

7. Memilih "Uang Rupiah TE 2022"
8. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
9. Melakukan pemesanan dan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Itulah informasi seputar penukaran uang Rupiah baru 2022 yang bisa dilakukan mulai hari ini.

Baca juga: Viral, Video Uang Rp 100 Bergambar Jokowi Disebut Gantikan Uang Rp 100.000, Ini Kata BI


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Zulfikar Hardiansyah | Editor: Zulfikar Hardiansyah, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com