KOMPAS.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang Rupiah baru emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022).
Sebanyak tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan, yakni:
Ketujuh pecahan uang Rupiah baru ini resmi diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak 17 Agustus 2022.
Masyarakat dapat melakukan penukaran untuk mendapatkan uang Rupiah baru ini melalui kas keliling dengan mengakses aplikasi PINTAR BI mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB
Adapun jadwal penukaran uang Rupiah baru akan dimulai hari ini, Jumat (19/8/2022) pukul 11.00 WIB.
Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar penukaran uang Rupiah baru 2022.
Masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru 2022 melalui layanan Kas Keliling.
Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir di sejumlah lokasi.
Dengan begitu, Anda tidak perlu mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan uang Rupiah baru 2022.
Untuk mengetahui lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling, Anda bisa mengeceknya melalui website PINTAR BI.
Baca juga: Ramai soal Penipuan BI Fast Aplikasi BRImo di Media Sosial, Ini Kata BRI
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI:
Baca juga: Cerita di Balik Pencetakan Uang Peru oleh Peruri...
Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, Anda perlu mengetahui bahwa ada batas minimal dan maksimal penukaran uang Rupiah baru 2022.
Batas penukaran uang Rupiah baru 2022 ini akan muncul dalam situs PINTAR BI saat Anda hendak melakukan penukaran.
Adapun besaran batas penukaran uang Rupiah baru 2022 mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 1.000.000. Berikut rinciannya:
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?
Untuk mendapatkan uang Rupiah baru 2022, Anda hanya perlu menukarkannya melalui Kas Keliling dengan melakukan lokasi pengecekan seperti di atas.
Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022 melalui Kas Kelliling, Anda wajib melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.
Disadur dari Kompas.com, berikut cara registrasi tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI:
1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id
2. Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Tentukan provinsi yang dipilih
4. Klik opsi "Lihat Lokasi"
5. Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
6. Mengisi data diri yang meliputi:
7. Memilih "Uang Rupiah TE 2022"
8. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
9. Melakukan pemesanan dan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Itulah informasi seputar penukaran uang Rupiah baru 2022 yang bisa dilakukan mulai hari ini.
Baca juga: Viral, Video Uang Rp 100 Bergambar Jokowi Disebut Gantikan Uang Rp 100.000, Ini Kata BI
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Zulfikar Hardiansyah | Editor: Zulfikar Hardiansyah, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.