KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.
Selain itu, tema kebudayaan Indonesia juga terdapat pada bagian belakang, seperti uang edisi sebelumnya.
Tercatat ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan hari ini, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, Ciri, hingga Cara Pemesanan
Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.
Namun, penukaran diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.
Berikut caranya:
Baca juga: Video Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar?
Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Ini rinciannya:
Paket 1 (Rp 200.000)
Paket 2 (Rp 400.000)
Paket 3 (Rp 600.000)
Paket 4 (Rp 800.000)
Paket 5 (Rp 1.000.000)
Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".
Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan mulai hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Dengan inovasi itu, diharapkan uang kertas akan lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya, serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," kata Erwin, dikutip dari laman resmi BI.
Baca juga: Daftar Beasiswa BRI 2022, Dapat Uang Saku hingga Kesempatan Berkarier
Meski ada uang kertas baru, Erwin memastikan bahwa hal ini tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tegasnya.
Ia menjelaskan, peluncuran uang baru 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI.
Harapannya, dapat menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, seperti tema HUT ke-77 "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
Baca juga: Berikut Cara Mencairkan Uang dari Paypal ke Rekening Bank