Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 18/08/2022, 16:51 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.

Selain itu, tema kebudayaan Indonesia juga terdapat pada bagian belakang, seperti uang edisi sebelumnya.

Tercatat ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan hari ini, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, Ciri, hingga Cara Pemesanan

Cara mendapatkan uang baru 2022

Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.

Namun, penukaran diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.

Berikut caranya:

  • Buka laman https://pintar.bi.go.id
  • Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi
  • Klik "Lihat Lokasi"
  • Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
  • Lengkapi data diri
  • Pilih "Uang Rupiah TE 2022"

Baca juga: Video Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar?


Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Ini rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

  • 1 lembar Rp 100.000
  • 1 lembar Rp 50.000
  • 1 lembar Rp 20.000
  • 1 lembar Rp 10.000
  • 2 lembar Rp 5.000
  • 4 lembar Rp 2.000
  • 2 lembar Rp 1.000

Paket 2 (Rp 400.000)

  • 2 lembar Rp 100.000
  • 2 lembar Rp 50.000
  • 2 lembar Rp 20.000
  • 2 lembar Rp 10.000
  • 4 lembar Rp 5.000
  • 8 lembar Rp 2.000
  • 4 lembar Rp 1.000

Paket 3 (Rp 600.000)

  • 3 lembar Rp 100.000
  • 3 lembar Rp 50.000
  • 3 lembar Rp 20.000
  • 3 lembar Rp 10.000
  • 6 lembar Rp 5.000
  • 12 lembar Rp 2.000
  • 6 lembar Rp 1.000

Paket 4 (Rp 800.000)

  • 4 lembar Rp 100.000
  • 4 lembar Rp 50.000
  • 4 lembar Rp 20.000
  • 4 lembar Rp 10.000
  • 8 lembar Rp 5.000
  • 16 lembar Rp 2.000
  • 8 lembar Rp 1.000

Paket 5 (Rp 1.000.000)

  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000

Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".

Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan mulai hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).

Tiga inovasi penguatan uang baru 2022

Ilustrasi uang baru alias uang kertas emisi 2022Bank Indonesia Ilustrasi uang baru alias uang kertas emisi 2022
Erwin menuturkan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Dengan inovasi itu, diharapkan uang kertas akan lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya, serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," kata Erwin, dikutip dari laman resmi BI.

Baca juga: Daftar Beasiswa BRI 2022, Dapat Uang Saku hingga Kesempatan Berkarier

Uang lama tetap berlaku

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022

Meski ada uang kertas baru, Erwin memastikan bahwa hal ini tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang sebelumnya.

"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tegasnya.

Ia menjelaskan, peluncuran uang baru 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI.

Harapannya, dapat menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, seperti tema HUT ke-77 "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Baca juga: Berikut Cara Mencairkan Uang dari Paypal ke Rekening Bank


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com