Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Kompas.com - 07/09/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (7/9/2022).

Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak nantinya tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.

Program ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor atau mobil.

Dikutip dari akun resmi Instagram Bapenda Jateng, program pemutihan pajak kendaraan ini bakal berlangsung sampai 22 Desember 2022.

Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Program pemutihan pajak di Jateng

Dalam unggahan, dijelaskan mengenai tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jateng dalam pemutihan pajak.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono menjelaskan bahwa biaya yang dibebaskan adalah BBNKB saja.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dibayarkan," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang (pribadi atau badan) dengan mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari pemanfaatan dan layanan sumber daya dan hak yang didapatkan oleh negara.

PNBP terdiri dari:

  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000

Ia menyebut, program BBNKB II ini juga bisa dimanfaatkan jika Anda membeli kendaraan dari luar Jateng ke Jateng.

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

"Jadi, untuk Pokok PKB pada tahun ke-1 hingga ke-4 tetap dibayarkan seperti biasa," ujar Danang.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com