KOMPAS.com - Hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat.
Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum Suatu Pengantar (2002) menjelaskan, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.
Agar kepentingan manusia tetap terlindungi, maka hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara hukum memiliki banyak sekali aturan hukum yang mengikat.
Lantas, mengapa masih terjadi pelanggaran hukum?
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Pelanggaran hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran hukum terjadi saat seseorang melanggar apa yang seharusnya tidak diperbolehkan hukum.
Beberapa tindakan yang tergolong pelanggaran hukum, misalnya pencurian, pembunuhan, dan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Ranah perdata, pelanggaran hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUH Perdata), yakni tentang perbuatan melawan hukum.
Intinya, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya tersebut.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Pelanggaran hukum sering kali dikaitkan dengan faktor kemiskinan. Ekonomi disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran hukum.
Namun, analisis yang dimuat dalam laman Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membantah kemiskinan sebagai faktor utama pelanggaran hukum.
Menurut analisis, pelaku pelanggaran hukum tidak hanya datang dari masyarakat miskin.
Masyarakat kaya raya pun marak melakukan pelanggaran, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain faktor ekonomi, beberapa hal dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum, antara lain:
Baca juga: Pengertian Hukum Adat
Bagaimana hukum dalam suatu wilayah atau negara ditegakkan, sangat memengaruhi pelanggaran hukum yang terjadi.