Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Kombes Agus Nurpatria dan Perannya pada Kasus Brigadir J?

Kompas.com - 07/09/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah perwira kepolisian terseret dalam pusaran kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Salah satunya adalah mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ia merupakan salah satu tersangka obstruction of justice yang diduga menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Lantas, siapa Kombes Agus Nurpatria? Apa perannya dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J?

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Perlakuan Spesial Putri ke Brigadir J hingga Keraguan LPSK Adanya Kekerasan Seksual

Peran Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria adalah mantan Kepala Detaseman A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan perusakan terhadap CCTV terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Meski demikian Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria tak hanya berperan untuk melakukan perusakan CCTV namun juga ada sejumlah pelanggaran lain.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda, dan Video Viral ART Sambo

Sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria sedang menjalani sidang KKEP oleh Divisi Propam Polri.Tangkapan layar Polri TV Kombes Agus Nurpatria sedang menjalani sidang KKEP oleh Divisi Propam Polri.
Divisi Propam Polri sendiri sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022).

Sidang tersebut menghadir 14 saksi. Sidang telah digelar kemarin dan dilanjutkan kembali hari ini Rabu (7/9/2022), karena pelaksanaan sidang KKEP yang belum selesai.

"Semalam belum selesai, (sidang) dilanjutkan jam 13.00 WIB," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Pada Selasa (7/9/2022) lalu, sidang KKEP terhadap Agus belum sampai tahap pembacaan agenda penuntutan.

Menurutnya tahap pembacaan agenda penuntutan akan dilakukan hari ini. Sebelumnya sidang pada Selasa dilakukan mulai pukul 10.10 WIB.

Selain Kombes Agus Nurpatria, enam tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com