Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun

Kompas.com - 07/09/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari kembali mendapat sorotan. 

Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika, Selasa.

Berikut kilas balik perjalanan kasus Pinangki yang penuh kontroversi dan menuai banyak sorotan:

Terlibat kasus Djoko Tjandra

Berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko, jaksa Pinangki mendapat banyak sorotan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.

Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki hingga Patrialis

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.

Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya.

Baca juga: Eks Jaksa Pinangki akan Bebas Murni 18 Desember 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com