Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Apakah Dapat Pensiun?

Kompas.com - 28/08/2022, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Bagaimana aturan PTDH?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka PTDH tidak termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan hak pensiun.

Sesuai Pasal 63 peraturan tersebut, pelayanan hak pensiun bagi anggota Polri dan PNS Polri hanya diberikan kepada anggota Polri yang:

  1. Diberhentikan dengan hormat dan berhak atas Pensiun
  2. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun
  3. Tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.

Hal serupa juga berlaku untuk Tunjangan Bersifat Pensiun.

Selengkapnya untuk tunjangan bersifat pensiun hanya diberikan kepada anggota Polri yang:

  1. Diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan tunjangan bersifat pensiun
  2. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun
  3. Tidak mampu lagi bekerja, baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.

Dengan demikian sesuai aturan itu, PTDH tidak termasuk sebagai penerima pelayanan hak pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun.

Meski demikian sesuai dengan Pasal 51 peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri yang PTDH tetap berhak untuk mendapat santunan Asabri dan juga pengembalikan iuran dana pensiun.

 Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?

Adapun PTDH dalam aturan itu adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sejumlah sebab, yakni:

  • Melakukan tindak pidana
  • Melakukan pelanggaran
  • Meninggalkan tugas atau hal lain.

PTDH berhak mengajukan banding sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.

Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com