Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka PTDH tidak termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan hak pensiun.
Sesuai Pasal 63 peraturan tersebut, pelayanan hak pensiun bagi anggota Polri dan PNS Polri hanya diberikan kepada anggota Polri yang:
Hal serupa juga berlaku untuk Tunjangan Bersifat Pensiun.
Selengkapnya untuk tunjangan bersifat pensiun hanya diberikan kepada anggota Polri yang:
Dengan demikian sesuai aturan itu, PTDH tidak termasuk sebagai penerima pelayanan hak pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun.
Meski demikian sesuai dengan Pasal 51 peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri yang PTDH tetap berhak untuk mendapat santunan Asabri dan juga pengembalikan iuran dana pensiun.
Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?
Adapun PTDH dalam aturan itu adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sejumlah sebab, yakni:
PTDH berhak mengajukan banding sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.