Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Detik-detik Pedagang Nyaris Tertabrak Kereta di Bandung, Diselamatkan oleh Petugas

Kompas.com - 28/08/2022, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan pedagang keliling nyaris tertabrak kereta di Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang pedagang menyeberang perlintasan sebidang tanpa palang pintu, setelah sebuah kereta datang dari arah kanan.

Petugas pun sempat melarang pedagang melintas, tetapi tidak dihiraukan.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian mendekati pedagang dan menariknya agar segera melewati rel kereta api.

Beberapa detik kemudian, kereta api dari arah lain pun melintas.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video pedagang nyaris tertabrak kereta api.

Baca juga: Viral, Video Flash Berkedip-kedip seperti Memotret di Lampu Merah Yogyakarta, Apa Itu? Ini Kata Polisi

Penjelasan KAI

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan adanya insiden itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus 2022 di perlintasan kereta api JPL 165 Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat.

"Pengguna jalan yang berasal dari sisi kanan jalur yang memang merupakan jalur jalan untuk kendaraan dari arah berlawanan melintas saat masih ada satu KA lainnya yang akan melalui perlintasan tadi," kata Kuswardoyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

"Beruntung petugas sekuriti di lokasi bisa bergerak cepat dan mengamankan pengguna jalan tersebut," sambungnya.

Ia menjelaskan, perlintasan liar tidak berpalang pintu umumnya dikarenakan kurangnya kesadaran warga dan keinginan untuk memiliki jalur pintas menuju satu lokasi.

Karena itu, mereka dengan mudah membuat jalur untuk melintas dan memotong jalur kereta api tanpa izin serta tanpa memperhitungkan keselamatan.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Ojol Membawa Penumpang Tertabrak Kereta Api


Kuswardoyo menuturkan, PT KAI tidak bertanggung jawab soal adanya perlintasan yang tidak berpalang pintu.

"Terkait dengan adanya perlintasan yang tidak berpalang pintu tentunya, hal tersebut merupakan tanggungjawab dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk melengkapinya bukan oleh PT KAI," jelas dia.

Selain itu, pemasangan palang pintu juga menjadi tanggung jawab pihak yang mendapatkan izin untuk membangun perlintasan sebidang di lokasi tersebut sesuai dengan Permenhub Nomor 36 Tahun 2011.

"Seharusnya memang perlintasan dibuat tidak sebidang baik flyover atau underpass, namun semua tentunya juga kembali kepada kemampuan pemerintah atau pemerintah daerah untuk merealisasikan hal tersebut," ujarnya.

Hingga saat ini, ia mencatat ada 442 perlintasan sebidang, 340 di antaranya tidak dijaga dan liar di Daop 2 KAI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com