Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Booster

Kompas.com - 28/08/2022, 09:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat perjalanan dengan kereta api kembali mengalami perubahan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.

Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara calon penumpang berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Tak lagi melampirkan hasil tes

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan, perubahan dalam aturan terbaru terletak pada lampiran hasil negatif tes RT-PCR.

Pada aturan sebelumnya, calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, mulai Selasa, 30 Agustus 2022, calon penumpang dengan kategori demikian tak lagi dapat menggunakan transportasi kereta api.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA (kereta api)," tutur Joni dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Syarat terbaru naik kereta api ini, menurut Joni, merupakan penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Surat Edaran tertanggal 26 Agustus 2022 tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: KAI Mau Beli Kereta Baru Kelas Ekonomi, Bagaimana Harga Tiketnya?

Syarat terbaru naik kereta api

Berikut aturan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 30 Agustus 2022:

Syarat naik kereta api jarak jauh

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin dosis kedua.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin dosis kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia di bawah 6 tahun:

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berikut aturan terbaru menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Cek, Jadwal Kereta Api Tambahan Yogyakarta-Gambir Agustus 2022

Wajib menggunakan masker

Joni menegaskan, semua penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com