Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Pajak Bumi dan Bangunan PBB Gratis bagi Warga DKI Jakarta

Kompas.com - 26/08/2022, 14:32 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara gratis.

Informasi mengenai pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta ini disampaikan oleh akun resmi Pemprov Jakarta, @dkijakarta.

“Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar,” tulis akun tersebut dalam pengumumannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Lantas, bagaimana cara dapat program pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta?

Baca juga: Kebijakan PBB Gratis Langsung Terasa Dampaknya ke Warga Jakarta

Cara dapat PBB gratis bagi warga DKI Jakarta

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Moris Danny Siregar.

Moris menjelaskan, bahwa kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 yang membuat pajak PBB gratis bagi warga Jakarta akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta.

“Diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) setempat,” ujar Moris kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Ia melanjutkan, sesuai kebijakan Gubernur tersebut, yakni pada 2022 maka pembebasan PBB adalah seluruhnya atau 100 persen.

Baca juga: Cek Aturan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022

Meski demikian, dirinya menekankan tidak semua rumah bebas PBB.

Hal ini karena kebijakan ini diperuntukkan bagi rumah tapak atas nama orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar.

"Pemberian kebijakan penetapan berupa pembebasan seluruhnya (100%) PBB-P2 tahun 2022 atau PBB gratis diberikan untuk objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP s.d. di bawah Rp 2 miliar," terangnya.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan dalam akun IG @dkijakarta, bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP lebih besar dari Rp 2 miliar, maka tetap diberikan faktor pengurang.

Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol akan diberikan pengurang sebesar 15 persen.

Baca juga: Ini Cara Anies Cukupkan Pendapatan DKI Setelah Bebaskan 85 Persen Warga dari Pajak Bumi dan Bangunan...

Bagaimana yang terlambat bayar PBB?

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak rumah dan mobil bakal berakhir, apakah Pemerintah akan memperpanjangnya? Unsplash/Tierra Mallorca Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak rumah dan mobil bakal berakhir, apakah Pemerintah akan memperpanjangnya?
Saat ditanya dengan bagaimana pajak PBB bagi mereka yang sebelumnya terlambat bayar pajak, Moris menjelaskan, program gratis pajak PBB untuk tahun 2022 tetap diberikan.

“Kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 ini diberikan tanpa melihat ada tidaknya tunggakan PBB tahun sebelumnya,” katanya.

Ia menegaskan yang paling penting adalah memenuhi ketentuan objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP sampai dengan di bawah Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com