Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Ferdy Sambo hingga Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 26/08/2022, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Ferdy Smabo kembali mencuat ke publik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Sambo dikenal setelah menangani sederet kasus besar, dari bom Sarinah Thamrin pada 2016 hingga surat palsu tersangka Djoko Tjandra pada 2018.

Namun, kini ia sendiri yang harus menjalani pemeriksaan hingga sidang komisi kode etik Polri (KKEP) lantaran diduga merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, Sambo bersama istrinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Berikut Kompas.com merangkum perjalanan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J:

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kejanggalan tewasnya Brigadir J di rumah dinas rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) berujung pada desakan sejumlah pihak untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Hingga pada 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ucap Sigit, dikutip dari Kompas.com (18/7/2022).

Baca juga: Menanti Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo, Kapan Diumumkan?

Dicopot dari Jabatan

Kapolri juga mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Sambo kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Tak sampai disitu, Tim Khusus (TImsus) Polri menangkap dan membawa Sambo ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik pada Sabtu (6/8/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, timsus Polri mengungkapkan bahwa Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri

Ditetapkan sebagai tersangka

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu menyusul Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang telah terlebih dulu menjadi tersangka.

Bahkan, isteri Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com