KOMPAS.com - Nama Ferdy Smabo kembali mencuat ke publik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Sambo dikenal setelah menangani sederet kasus besar, dari bom Sarinah Thamrin pada 2016 hingga surat palsu tersangka Djoko Tjandra pada 2018.
Namun, kini ia sendiri yang harus menjalani pemeriksaan hingga sidang komisi kode etik Polri (KKEP) lantaran diduga merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Sambo bersama istrinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Berikut Kompas.com merangkum perjalanan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J:
Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?
Hingga pada 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ucap Sigit, dikutip dari Kompas.com (18/7/2022).
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo, Kapan Diumumkan?
Kapolri juga mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Sambo kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Tak sampai disitu, Tim Khusus (TImsus) Polri menangkap dan membawa Sambo ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik pada Sabtu (6/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, timsus Polri mengungkapkan bahwa Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
Penetapan tersangka itu menyusul Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang telah terlebih dulu menjadi tersangka.
Bahkan, isteri Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya.