Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

Kompas.com - 26/08/2022, 06:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.

Dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Sambo mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

 

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lantas, apa itu PTDH?

Baca juga: CCTV Ditemukan, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

Apa itu PTDH?

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa:

  • Sanksi etika, dan atau
  • Sanksi administratif.

Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.

Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH.

Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Kemudian, pada Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:

  • "Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com