Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding

Kompas.com - 26/08/2022, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang yang dibuka pada Kamis (25/8/2022) pagi itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan dilaksanakan secara tertutup.

Dalam sidang yang memakan waktu hingga 18 jam, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).

Pemecatan Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

Berikut Kompas.com merangkum serba-serbi hasil sidang kode etik Ferdy Sambo:

1. 15 saksi dihadirkan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tiga dari semua saksi tersebut merupakan tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), dan Bharada E (Richard Eliezer).

Selain para tersangka, Polri juga menghadirkan sejumlah orang yang dari patsus Brimob dan patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS.

Dikutip dari KompasTV, (25/8/2022), berikut daftar saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Sambo:

5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob:

  • Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
  • Brigjen Benny Ali (BA).
  • Kombes Agus Nurpatria (AN).
  • Kombes Susanto (S)
  • Kombes Budhi Herdi Susianto (BHS).

5 saksi dari Patsus Provost

  • AKBP Ridwan Soplanit (RP).
  • AKBP Arif Rahman (AR).
  • AKBP Arif Cahya (AC).
  • Kompol Chuk Putranto (CP).
  • AKP Rifaizal Samual (RS).

3 saksi dari Patsus Bareskrim:

  • Bripka Ricky Rizal (RR).
  • Kuat Maruf (KM).
  • Bharada Richard Eliezer (RE).

2 saksi di luar Patsus:

  • Brigjen Hari Nugroho
  • Kombes Murbani Pitono

Baca juga: Menanti Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo, Kapan Diumumkan?

2. Bharada E hadir secara daring

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Kombes Nurul memastikan bahwa Bharada E hadir secara daring.

Masing-masing saksi akan diperiksa terlebih dulu sebelum pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dilakukan.

Sebelumnya, Bharada E merupakan tersangka pertama kasus kematian Brigadir J. Dia memberikan pengakuan hingga ditetapkan tiga tersangka berikutnya, yakni Bripka RR, Kuat Ma'rut, dan Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf

3. Sambo akui rekayasa kasus hingga perusakan CCTV

Sambo tidak mengelak seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi, termasuk rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com