KOMPAS.com - Sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang yang dibuka pada Kamis (25/8/2022) pagi itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan dilaksanakan secara tertutup.
Dalam sidang yang memakan waktu hingga 18 jam, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).
Pemecatan Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?
Berikut Kompas.com merangkum serba-serbi hasil sidang kode etik Ferdy Sambo:
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tiga dari semua saksi tersebut merupakan tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), dan Bharada E (Richard Eliezer).
Selain para tersangka, Polri juga menghadirkan sejumlah orang yang dari patsus Brimob dan patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS.
Dikutip dari KompasTV, (25/8/2022), berikut daftar saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Sambo:
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo, Kapan Diumumkan?
Masing-masing saksi akan diperiksa terlebih dulu sebelum pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dilakukan.
Sebelumnya, Bharada E merupakan tersangka pertama kasus kematian Brigadir J. Dia memberikan pengakuan hingga ditetapkan tiga tersangka berikutnya, yakni Bripka RR, Kuat Ma'rut, dan Ferdy Sambo.
Baru-baru ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf
Sambo tidak mengelak seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi, termasuk rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.