Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Apakah Dapat Pensiun?

Kompas.com - 28/08/2022, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Meski demikian, Sambo mengatakan dirinya akan mengajukan banding terkait pemecatannya dari Polri.

Sejumlah warganet di dunia maya pun penasaran, apakah polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tetap mendapatkan uang pensiun?

"Mengundurkan diri ?? PDH ?? dapat pensiun. Sidang kode etik ?? PTDH ?? kehilangan hak pensiun," tulis salah satu akun di Twitter.

"Bedanya kalau mengundurkan diri pensiun diterima tapi kalau ptdh tidak dapat pensiun," kata akun lain.

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

Apakah PTDH dapat pensiun?

Terkait hal tersebut Kompas.com, menghubungi Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky menjelaskan bahwa jika putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap, maka menurutnya polisi yang PTDH tidak berhak atas pensiun.

"Kalau putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap, pasti tidak berhak atas pensiun," ujar Poengky, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Lantas, bagaimana dengan kasus Sambo yang saat ini sedang ramai?

Poengky mengatakan, terkait dengan kasus Sambo saat ini keputusan pemecatan masih menunggu sidang banding.

"FS melakukan banding. Oleh karena itu putusan banding sidang KKEP belum berkekuatan hukum tetap. Kita harus menunggu putusan sidang banding. Tapi kami optimistis nantinya permohonan bandingnya akan ditolak," ujarnya lebih lanjut.

Sebelumnya peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga menyebutkan, uang pensiun hanya akan diterimakan jika pengunduran diri FS diterima Kapolri.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata Bambang Rukminto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo, Apa Itu PTDH?

Bagaimana aturan PTDH?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka PTDH tidak termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan hak pensiun.

Sesuai Pasal 63 peraturan tersebut, pelayanan hak pensiun bagi anggota Polri dan PNS Polri hanya diberikan kepada anggota Polri yang:

  1. Diberhentikan dengan hormat dan berhak atas Pensiun
  2. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun
  3. Tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.

Hal serupa juga berlaku untuk Tunjangan Bersifat Pensiun.

Selengkapnya untuk tunjangan bersifat pensiun hanya diberikan kepada anggota Polri yang:

  1. Diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan tunjangan bersifat pensiun
  2. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun
  3. Tidak mampu lagi bekerja, baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.

Dengan demikian sesuai aturan itu, PTDH tidak termasuk sebagai penerima pelayanan hak pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun.

Meski demikian sesuai dengan Pasal 51 peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri yang PTDH tetap berhak untuk mendapat santunan Asabri dan juga pengembalikan iuran dana pensiun.

 Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?

Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir DH di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022). DH tidak hadir dalam upacara tersebut. Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir DH di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022). DH tidak hadir dalam upacara tersebut.
Adapun PTDH dalam aturan itu adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sejumlah sebab, yakni:

  • Melakukan tindak pidana
  • Melakukan pelanggaran
  • Meninggalkan tugas atau hal lain.

PTDH berhak mengajukan banding sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.

Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com