Apalagi, beredarnya tips "mengakali" pemblokiran di tengah masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan ini sia-sia dan justru membahayakan warga.
"Warga terpaksa memakai VPN yang sering tidak aman untuk login. Justru pemerintah mendorong warga terekspos serangan siber," tutupnya.
Sebagai informasi, Kominfo sendiri telah memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022.
Kewajiban pendaftaran ini termuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.