JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.
Hal ini ditandai lewat penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.
Lewat revisi PP jalan tol tersebut diatur, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.
Dalam Pasal 105 ayat (5) diatur, pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
Berikut rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 ayat (6):
Baca juga: Ternyata, Ini Alasan MLFF Disetujui Jokowi Jadi PSN
Sebagai informasi, MLFF juga telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang berbentuk program, bersamaan dengan 15 PSN lainnya, sesuai Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 6 Tahun 2024.
MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol dengan pembiayaan pengembangan proyek berasal dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2024 tersebut tertulis bahwa target investasi proyek ini adalah sebesar Rp 4,49 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.