Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Kompas.com - 31/07/2022, 13:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah warganet di media sosial mengeluhkan mengenai adanya beberapa situs yang diduga judi online yang terdaftar di laman PSE Kominfo.

Sebagaimana diketahui, Kominfo telah resmi memblokir sementara sejumlah situs PSE seperti PayPal, Steam, Dota, dan sebagainya per Sabtu (30/7/2022).

Pemblokiran ini menuai protes warganet karena Kominfo justru tidak memblokir situs yang diduga judi online. Malah, sejumlah situs tersebut diketahui sudah terdaftar di laman PSE Asing Kominfo.

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter @Elliarso_Risang.

Dalam unggahan Twitter, ia menyampaikan mengenai adanya situs terindikasi judi online seperti TOPFUN dan Domino QiuQiu yang terdaftar di PSE Lingkup Privat Asing.

“Kalau lihat ini, analogi tersebut menjadi kian menggelikan. Ada pencoleng masuk rumah. Si anak memperingatkan bapaknya, 'Pak, ada pencoleng masuk rumah kita, Pak. Bahaya, Pak.' Sang Bapak menukas, 'Tidak mengapa, Nak. Dia sudah melepas sepatunya sebelum masuk rumah kita," tulis akun tersebut dalam narasi unggahannya.

Unggahan ini menuai beragam tanggapan:

"Berarti itu judi legal dong ya," kata @JarePardjo.

"Ini tuh termasuk melegalkan judi ga sih?" kata @masked315.

Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal, Pengguna Diharap Segera Lakukan Migrasi

Tanggapan Kominfo

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Domino Qiu Qiu dan TOPFUN memang terdaftar di PSE Asing Kominfo.

Platform tersebut didaftarkan oleh perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli 2022.

Terkait adanya situs terindikasi judi online yang terdaftar di PSE Kominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, situs-situs yang terdaftar di PSE tersebut bukan situs judi online.

Menurutnya situs tersebut adalah permainan biasa yang bisa dimainkan tanpa memakai uang.

"Coba tolong itu gim permainan, harus dibedain itu gim permainan, itu gim orang memainkan gaple, jadi itu tidak memerlukan uang untuk memainkan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Samuel dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).

Ia menambahkan situs judi tak akan mendapatkan izin usaha, sehingga menurutnya tak akan lolos dalam PSE Kominfo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com