Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Sebagaimana diketahui, Kominfo telah resmi memblokir sementara sejumlah situs PSE seperti PayPal, Steam, Dota, dan sebagainya per Sabtu (30/7/2022).

Pemblokiran ini menuai protes warganet karena Kominfo justru tidak memblokir situs yang diduga judi online. Malah, sejumlah situs tersebut diketahui sudah terdaftar di laman PSE Asing Kominfo.

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter @Elliarso_Risang.

Dalam unggahan Twitter, ia menyampaikan mengenai adanya situs terindikasi judi online seperti TOPFUN dan Domino QiuQiu yang terdaftar di PSE Lingkup Privat Asing.

“Kalau lihat ini, analogi tersebut menjadi kian menggelikan. Ada pencoleng masuk rumah. Si anak memperingatkan bapaknya, 'Pak, ada pencoleng masuk rumah kita, Pak. Bahaya, Pak.' Sang Bapak menukas, 'Tidak mengapa, Nak. Dia sudah melepas sepatunya sebelum masuk rumah kita," tulis akun tersebut dalam narasi unggahannya.

"Berarti itu judi legal dong ya," kata @JarePardjo.

"Ini tuh termasuk melegalkan judi ga sih?" kata @masked315.

Tanggapan Kominfo

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Domino Qiu Qiu dan TOPFUN memang terdaftar di PSE Asing Kominfo.

Platform tersebut didaftarkan oleh perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli 2022.

Terkait adanya situs terindikasi judi online yang terdaftar di PSE Kominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, situs-situs yang terdaftar di PSE tersebut bukan situs judi online.

Menurutnya situs tersebut adalah permainan biasa yang bisa dimainkan tanpa memakai uang.

"Coba tolong itu gim permainan, harus dibedain itu gim permainan, itu gim orang memainkan gaple, jadi itu tidak memerlukan uang untuk memainkan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Samuel dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).

Ia menambahkan situs judi tak akan mendapatkan izin usaha, sehingga menurutnya tak akan lolos dalam PSE Kominfo.

"Tapi kan dia punya izin usaha, mungkin gak izin usaha itu mendaftarkan judi? Kan gak mungkin. Itu permainan. Jadi harus dibedakan bermain dan judinya," lanjutnya.

Pemblokiran Kominfo

Kominfo memang telah melakukan pemblokiran sejumlah platform digital yang tak lakukan pendaftaran dan tak patuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran tersebut dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya ada 10 platform yang diblokir oleh Kominfo karena tak ikuti aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Namun update terbaru ada 7 platform yang diblokir, yakni:

  1. Yahoo
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike (game)
  7. Origin (EA)

Khusus untuk PayPal, Kominfo telah membuka sementara akses layanan PayPal per Minggu (31/7/2022) pagi.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan migrasi dananya dalam jangka waktu 5 hari kerja sebelum PayPal diblokir kembali.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/31/133000365/ramai-soal-situs-yang-diduga-judi-online-terdaftar-di-pse-begini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke