Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Kompas.com - 31/07/2022, 13:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Tapi kan dia punya izin usaha, mungkin gak izin usaha itu mendaftarkan judi? Kan gak mungkin. Itu permainan. Jadi harus dibedakan bermain dan judinya," lanjutnya.

Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Mengemuka, Usai Kominfo Blokir Beragam Platform Digital

Pemblokiran Kominfo

Kominfo memang telah melakukan pemblokiran sejumlah platform digital yang tak lakukan pendaftaran dan tak patuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran tersebut dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya ada 10 platform yang diblokir oleh Kominfo karena tak ikuti aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Namun update terbaru ada 7 platform yang diblokir, yakni:

  1. Yahoo
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike (game)
  7. Origin (EA)

Khusus untuk PayPal, Kominfo telah membuka sementara akses layanan PayPal per Minggu (31/7/2022) pagi.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan migrasi dananya dalam jangka waktu 5 hari kerja sebelum PayPal diblokir kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com