Pemblokiran ini disebabkan oleh platform-platform tersebut yang tak kunjung mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Beberapa platform yang diblokir Kominfo adalah Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin.
Akibat pemblokiran itu, media sosial dalam 24 jam terakhir diramaikan dengan tagar #BlokirKominfo sebagai bentuk ketidakpuasan atas kebijakan tersebut.
Pasalnya, banyak orang diketahui menggunakan platfor-platform tersebut sebagai ladang untuk mencari uang.
Selain kritikan, sejumlah warganet juga membagikan tips untuk "mengakali" pemblokiran tersebut, sehingga tetap dapat diakses.
Tanggapan pengamat
Pemerhati Keamanan Siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media Yerry Niko Borang mengatakan, reaksi warganet tersebut merupakan hal yang wajar.
Pasalnya, banyak di antara mereka mengalami kerugian ekonomi akibat pemblokiran ini.
"Semestinya ada kajian mendalam dalam melakukan pemblokiran," kata Yerry, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah juga seharusnya perlu memikirkan langkah-langkah awal untuk menangani dampak yang muncul saat merealisasikan kebijakan ini.
Menurutnya, beberapa platform yang diblokir itu digunakan oleh jutaan anak muda Indonesia untuk bermain game atau eSports, serta aktivitas lain yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
"Jadi ada sejumlah hal bertabrakan dengan yang sedang dijalankan oleh pemerintah yang sama," jelas dia.
"Di satu sisi ingin mendorong ekonomi kreatif, namun fasilitasnya malah diblokir. Ini memprihatinkan," sambungnya.
Tinjau kembali kebijakan
Untuk itu, Yerry berharap agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Lebih baik, Kominfo duduk bersama dengan Steam, PayPal, dan platform lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak merugikan masyarakat.
Apalagi, beredarnya tips "mengakali" pemblokiran di tengah masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan ini sia-sia dan justru membahayakan warga.
"Warga terpaksa memakai VPN yang sering tidak aman untuk login. Justru pemerintah mendorong warga terekspos serangan siber," tutupnya.
Sebagai informasi, Kominfo sendiri telah memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022.
Kewajiban pendaftaran ini termuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/31/140100565/pemblokiran-steam-hingga-paypal-oleh-kominfo-pengamat--memprihatinkan