Ia tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Roy Suryo Sayangkan 290 Anggota DPR Baru Absen di Agenda Hari Pertama
Sebagai informasi, terdapat dua laporan ihwal dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Pertama, berdasarkan laporan dari pelapor bernama Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022, dan kedua, laporan yang dilaporkan di Bareskirm oleh Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo karena Roy turut mengunggah meme tersebut.
Baca juga: Meninggal Dunia karena Covid-19, Berikut Sepak Terjang Abdul Gafur, Menpora di Era Soeharto
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.
Baca juga: Di Balik Film Dokumenter Sobat Ambyar Didi Kempot...
(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.