Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

Kompas.com - 23/07/2022, 16:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ramai dibicarakan warganet di media sosial Twitter hingga menjadi salah satu trending topik.

Dari pantauan Kompas.com, Sabtu (23/7/2022) pukul 13.27 WIB, telah ada lebih dari 17.900 twit dengan kata kunci "Roy Suryo".

Ditelusuri, melambungnya kata kunci "Roy Suryo" hingga menjadi salah satu trending topik di jagad media sosial Twitter lantaran penetapan tersangka kepada dirinya.

Baca juga: Viral Rumah Roy Suryo Dipenuhi Parabola, Ini Penjelasannya

Lantas, Roy Suryo ditetapkan tersangka dalam kasus apa?

Roy Suryo dan pasal penodaan agama

Diberitakan Kompas.com, Jumat (22/7/2022), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo disangkakan dengan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa di media sosial tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Ingin Pemerintah Dorong Digitalisasi Wilayah Perbatasan

Zulpan menuturkan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan.

Penyidik, lanjutnya, juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ihwal penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Ramai soal Sunda Empire hingga King of The King, Roy Suryo: Cuma Wayang

Roy Suryo "tumbang" usai pemeriksaan 12 jam

Eks Menteri Pemuda  dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika Roy Suro (baju batik, memegang surat) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Laporan (LPSK), Kamis (21/7/2022). Ia mendatangi kantor LPSK dengan berstatus sebagai pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika Roy Suro (baju batik, memegang surat) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Laporan (LPSK), Kamis (21/7/2022). Ia mendatangi kantor LPSK dengan berstatus sebagai pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Juga diberitakan Kompas.com, Roy Suryo "tumbang" setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Roy Suryo keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Roy Suryo pun harus memakai kursi roda saat keluar gedung dengan raut wajah lemas.

Setelahnya, Roy Suryo tampak dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

Ia tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Roy Suryo Sayangkan 290 Anggota DPR Baru Absen di Agenda Hari Pertama

Kasus yang menjerat Roy Suryo

Tangkapan layar video di Facebook yang mengklaim Roy Suryo ditahan Bareskrim Polri karena mengunggah ulang gambar stupa Borobudur yang telah diedit wajahnya menyerupai Presiden Joko Widodo. Tangkapan layar video di Facebook yang mengklaim Roy Suryo ditahan Bareskrim Polri karena mengunggah ulang gambar stupa Borobudur yang telah diedit wajahnya menyerupai Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, terdapat dua laporan ihwal dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Pertama, berdasarkan laporan dari pelapor bernama Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022, dan kedua, laporan yang dilaporkan di Bareskirm oleh Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo karena Roy turut mengunggah meme tersebut.

Baca juga: Meninggal Dunia karena Covid-19, Berikut Sepak Terjang Abdul Gafur, Menpora di Era Soeharto

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.

Baca juga: Di Balik Film Dokumenter Sobat Ambyar Didi Kempot...

(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com