Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?

Kompas.com - 20/06/2022, 12:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengungkapkan bahwa saat ini titipan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah dana itu disebut diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," ujar Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora kepada Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Menurut dia, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding 2020 saat tilang elektronik belum diterapkan.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Pada 2020, jumlah tilang yang tercatat hanya 120.733 tilang dengan titipan dana sebesar Rp 53,67 miliar.

Ia menambahkan, Korlantas Polri bakal terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah warganet pun penasaran mengenai ke mana dana titipan tilang elektronik sebanyak Rp 639 miliar tersebut.

"Duitnya masuk kantong siapa ? #jujurnanya," tulis salah satu warganet dalam kolom komentar di portal berita Kompas.com pada Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Lalu, bagaimana penjelasan Korlantas Polri terkait penyaluran denda tilang elektronik?

Penjelasan Korlantas Polri

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim mengatakan bahwa dana titipan tilang elektronik atau ETLE itu dipastikan masuk ke kas negara.

"Iya sudah pasti, denda tilang masuk ke kas negara," ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Ia mengatakan, sebenarnya pemberlakuan sistem ETLE tidak ditujukan untuk menjaring pengendara yang kena tilang atau semata-mata hanya untuk penindakan tilang.

"Tujuan yang sesungguhnya adalah terwujudnya ketertiban atau masyarakat tertib hukum (law abiding citizen)," lanjut Taslim.

Baca juga: Beredar Foto Tahanan Polres Ende Lagi Selfie dari Balik Jeruji Penjara, Polisi Beri Penjelasan

Makna masyarakat yang tertib hukum

Selain itu, Taslim mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 3 ayat (1) UUD 1945), di mana harus dimaknai bahwa semua hubungan antar komponen bangsa dan berinteraksi diatur dengan aturan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com