KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Salah satunya adalah Tol Layang Jakarta-Cikampek.
Adapun pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Akan tetapi, ke depannya sistem tilang elektronik ini juga akan diterapkan pada sepeda motor.
Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE ini telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.
Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin.
Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Tercatat sejak November 2018 hingga November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 25.459 kasus telah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut, 28.625 unit kendaraan diblokir.
Baca juga: Akan Diterapkan Mulai 2020, Apa Itu ERP?
E-TLE adalah sebuah pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan