KOMPAS.com - Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Merujuk Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baik UMP dan UMK, ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah yang bersangkutan.
Adapun UMP, wajib ditetapkan setiap tahun oleh masing-masing gubernur.
Baca juga: Ini Rincian UMK 2021 di Seluruh DIY, dari yang Terendah hingga Tertinggi
Gubernur juga dapat menetapkan nilai UMK di provinsinya dengan saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi, yang telah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
Amanat dari Pasal 31 PP Pengupahan, penetapan UMK tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP.
Dengan demikian, nilai UMK bagi setiap pekerja harus lebih tinggi dari UMP daerah yang bersangkutan.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK, Pasal 32 PP Pengupahan mengharuskan untuk menggunakan UMP sebagai patokan.
Baca juga: 4 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, dari Besaran, Kriteria hingga Pencairannya
Lantas, berapa UMK di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta?
Beberapa kota metropolitan terletak di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Bahkan menurut Survei Biaya Hidup 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejumlah kota seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Serang menjadi kota dengan biaya hidup termahal.
Berikut daftar UMK 2022 di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, sebagaimana dilansir kanal Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, 19 Juni 2022:
Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp 1.841.487,31.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021, berikut rincian UMK tiap kabupaten dan kota:
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi