Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengungkapkan bahwa saat ini titipan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah dana itu disebut diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," ujar Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora kepada Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Menurut dia, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding 2020 saat tilang elektronik belum diterapkan.

Pada 2020, jumlah tilang yang tercatat hanya 120.733 tilang dengan titipan dana sebesar Rp 53,67 miliar.

Ia menambahkan, Korlantas Polri bakal terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah warganet pun penasaran mengenai ke mana dana titipan tilang elektronik sebanyak Rp 639 miliar tersebut.

"Duitnya masuk kantong siapa ? #jujurnanya," tulis salah satu warganet dalam kolom komentar di portal berita Kompas.com pada Minggu (19/6/2022).

Lalu, bagaimana penjelasan Korlantas Polri terkait penyaluran denda tilang elektronik?

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim mengatakan bahwa dana titipan tilang elektronik atau ETLE itu dipastikan masuk ke kas negara.

"Iya sudah pasti, denda tilang masuk ke kas negara," ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Ia mengatakan, sebenarnya pemberlakuan sistem ETLE tidak ditujukan untuk menjaring pengendara yang kena tilang atau semata-mata hanya untuk penindakan tilang.

"Tujuan yang sesungguhnya adalah terwujudnya ketertiban atau masyarakat tertib hukum (law abiding citizen)," lanjut Taslim.

Makna masyarakat yang tertib hukum

Selain itu, Taslim mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 3 ayat (1) UUD 1945), di mana harus dimaknai bahwa semua hubungan antar komponen bangsa dan berinteraksi diatur dengan aturan hukum.

Aturan ini juga tersurat dan tersirat pada Bab X UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa kebebasan setiap oran dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kebebasan setiap orang dibatasi oleh Undang-Undang.

"Ini semua tidak lepas dari kondisi geografis dan demografi kita, terdiri dari pulau-pulau dan suku-suku bangsa, perbedaan-perbedaan itu harus disamakan dengan ikatan konsensus atau ikatan aturan," ujar dia.

Sementara itu, Taslim mengatakan, konsep hukum atau berdasarkan teori pemaksaan bahwa negara atau kelompok yang diberikan kuasa/wewenang, dapat menggunakan kuasa atau wewenangnya itu untuk memaksa masyarakat tertib.

"Sesungguhnya itulah tujuan dari penegakan hukum, termasuk penegakan hukum tilang," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, (27/12/2021), berikut besaran denda tilang elektronik atau ETLE.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/20/120400165/denda-etle-capai-rp-639-miliar-akan-dikemanakan-dana-tersebut-

Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke