Namun, jika hewan yang terkena PMK kategori berat dapat sembuh selama masa diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban.
Apabila hewan yang terkena PMK kategori berat sembuh setelah melewati masa berkurban, maka ketika hewan tersebut disembelih akan dianggap sebagai sedekah bukan hewan kurban.
(Sumber: Kompas.com/ Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.