KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun panduan ibadah kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi dengan para ahli.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika panduan tersebut digunakan sebagai langkah antisipasi hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2022).
Penyusunan panduan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Nantinya, berbagai pertimbangan dan masukan digunakan untuk melaksanakan sidang fatwa membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan dari Komisi Fatwa MUI.
Baca juga: Menyebar Masif, 150 Sapi di Kuningan Jabar Terindikasi Positif PMK
Asrorun mengungkapkan jika fatwa terkait ibadah kurban tahun 2022 ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu disebabkan karena ibadah kurban tahun ini terdapat wabah PMK yang marak menyerang hewan ternak.
Di tengah wabah PMK, masyarakat membutuhkan penjelasan utuh mengenai penyakit PMK beserta dampak dan langkah pencegahannya atau mitigasi.
"Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab," ungkap Asrorun.
Baca juga: Cara Konsumsi Daging Sapi di Tengah Wabah PMK
Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan jika virus PMK tidak membahayakan kesehatan manusia.
Panduan yang dipublikasikan MUI nantinya akan digunakan sebagai imbauan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK pada hewan ternak dan non-ternak lainnya.
Pencemaran lingkungan sendiri bisa terjadi karena adanya salah penanganan pada daging hewan kurban yang terinfeksi, sehingga membuat lingkungan tercemar virus PMK.
"Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain dan merusak ekosistem, namun tidak berbahaya untuk manusia," jelas Denny.
MUI disarankan untuk menghimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat penyembelihan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.
Jika dilakukan, himbauan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.