Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Memilih Hewan Kurban, Simak Ciri-ciri Ternak Terinfeksi PMK

Kompas.com - 09/06/2022, 18:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memilih hewan ternak untuk kurban perlu teliti, sebab saat ini muncul penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi, domba, dan kambing. 

Wabah PMK menyerang banyak hewan ternak seperti sapi di sejumlah daerah di Indonesia. 

Meskipun tidak menular kepada manusia, namun masyarakat dapat mengenali ciri-ciri hewan yang terkena PMK sebelum membeli hewan kurban.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit wabah PMK apabila dijadikan hewan kurban.

Baca juga: 6 Daerah yang Melaporkan Kasus PMK Hewan Ternak, Mana Saja?

Lalu, apa saja ciri-ciri atau gejala hewan yang terjangkit wabah PMK?

Ciri-ciri hewan terkena PMK

Salah satu petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan hewan ternak, cegah sebaran wabah PMK di Tulungagung Jawa Timur, Selasa (07/06/2022).SLAMET WIDODO Salah satu petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan hewan ternak, cegah sebaran wabah PMK di Tulungagung Jawa Timur, Selasa (07/06/2022).

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) Supratikno mengatakan secara umum wabah PMK menyerang hewan herbivora berkuku genap.

Hewan-hewan tersebut antara lain yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, dan lain sebagainya.

Untuk hewan yang terjangkit wabah ini akan mengalami demam tinggi sampai 41 derajat dan pembengkakan kelenjar pertahanan terutama di daerah rahang bawah.

Juga terlihat luka atau lepuh di sekitar mulut, moncong, gusi, kuku, payudara hewan yang terkena wabah PMK.

"Karena luka-luka tadi, maka timbul produksi kelenjar ludah yang tinggi, sehingga air liur menetes. Hewan susah makan dan menelan," kata Supratikno Dikuti dari Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Penularan wabah PMK dapat sangat cepat terjadi, namun PMK tidak menular ke manusia.

Meskipun juga terdapat laporan penularan PMK pada manusia di luar negeri dengan kasus yang sangat rendah, penularan disebabkan orang yang meminum susu mentah dari hewan terkena PMK.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

 

Gejala PMK pada sapi

Belum adanya anggaran untuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit PMK di Kabupaten Bandung diakui Tisna Umaran selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menjadi satu hambatan, pasalnya pemusnahan merupakan langkah optimal mengurangi penyebaran PMK.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Belum adanya anggaran untuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit PMK di Kabupaten Bandung diakui Tisna Umaran selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menjadi satu hambatan, pasalnya pemusnahan merupakan langkah optimal mengurangi penyebaran PMK.

Dihubungi secara terpisah, dokter hewan di Pusat Penyelamatan Satwa Bali (BWPC) Dyah Ayu Risdasari Tiyar Noviarini mengebutkan gejala-gejala klinis lain PMK.

Berikut ini adalah gejalanya:

  • Deman tinggi, mulai dari 39 derajat sampai 41 derajat.
  • Hipersalivasi dan berbusa.
  • Sebagian muncul luka lepuh di lidah dan di mukosa rongga mulut.
  • Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku pada beberapa ekor sapi.
  • Tidak mau makan.
  • Gemetar atau sulit berdiri.
  • Bernapas dengan cepat.
  • Menular sangat cepat dan bisa menyerang 100 persen satu kawanan dalam satu kandang.

Baca juga: MUI Rilis 10 Panduan agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK

Fatwa MUI

MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan pada saat Idul Adha.

Ketentuan tersebut diterbikan sebagai bentuk urgensi di tengah wabah PMK yang dapat menginfeksi hewan kurban seperti sapi dan kambing.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang ditetapkan pada Selasa (31/5/2022).

Melalui fatwa tersebut hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban, namun dengan persyaratan tertentu.

"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/6/2022).

Perlu diketahui, jika pada kondisi normal syarat hewan kurban yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

Berikut ini adalah hukum hewan kurban yang terkena PMK berasal dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022:

1. Hewan terkena PMK katergori ringan

Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurba. Berikut adalah cirinya:

  • Lepuh ringan pada celah kuku.
  • Kondisi lesu.
  • Tidak nafsu makan.
  • Keluar air liur lebih dari biasanya.

2. Hewan terkena PMK kategori berat

Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut adalah cirinya:

  • Lepuh pada kuku hingga terlepas.
  • Pincang atau tidak bisa berjalan.
  • Sangat kurus. 

Baca juga: Bisakah Daging Sapi yang Terinfeksi PMK Dikonsumsi?

 

Namun, jika hewan yang terkena PMK kategori berat dapat sembuh selama masa diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban.

Apabila hewan yang terkena PMK kategori berat sembuh setelah melewati masa berkurban, maka ketika hewan tersebut disembelih akan dianggap sebagai sedekah bukan hewan kurban.

(Sumber: Kompas.com/ Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com